Litigant & Co. adalah firma konsultan pajak dan hukum yang dikenal atas keberhasilannya dalam menangani berbagai kasus kompleks dengan pendekatan strategis dan komprehensif.
Dengan pengalaman mendalam, kami telah membantu lebih dari 100 klien — baik individu maupun korporasi — dalam menghadapi tantangan di bidang perpajakan dan hukum. Kami memberikan solusi yang tidak hanya efektif, tetapi juga berorientasi pada hasil yang menguntungkan bagi klien.
Tentang Kami
Kantor Hukum dan Pajak Litigant & Co hadir sebagai mitra terpercaya untuk memberikan solusi profesional
dalam mengatasi tantangan perpajakan dan hukum yang semakin kompleks. Di tengah perkembangan regulasi
yang dinamis dan pengawasan ketat dari otoritas perpajakan, pengelolaan yang profesional atas laporan
keuangan dan kewajiban perpajakan menjadi kunci bagi kelangsungan dan pertumbuhan bisnis. Laporan
keuangan dan perpajakan yang akurat tidak hanya mencerminkan kesehatan bisnis, tetapi juga mendukung
kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pengalaman mendampingi lebih dari 100 klien,
Litigant & Co memiliki keahlian dalam perencanaan pajak strategis, penyelesaian sengketa perpajakan, dan
konsultasi hukum yang efektif. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang profesional dan
memuaskan, serta menjaga kepercayaan klien melalui solusi yang tepat dan inovatif dalam setiap
permasalahan perpajakan dan hukum.
Visi & Misi Kami
Visi
Menjadi mitra terpercaya bagi individu dan perusahaan dalam memberikan solusi
hukum dan pajak yang inovatif, berintegritas, dan strategis guna mendukung
kepatuhan hukum serta keberhasilan bisnis di tingkat nasional dan internasional.
Misi
1.Menyediakan solusi hukum dan pajak yang komprehensif, efektif, dan sesuai dengan
kebutuhan klien. 2.Mengutamakan integritas, profesionalisme, dan kepatuhan hukum dalam setiap layanan. 3.Memberdayakan klien melalui edukasi dan informasi terkini. 4.Mendukung pertumbuhan bisnis klien dengan strategi hukum dan pajak yang inovatif.
MENGAPA HARUS KAMI ?
Karena Kami Berbeda !
Setiap Kasus ditangani oleh Tenaga Profesional di Bidangnya, bahkan tim kami terdiri dari eks Pegawai Dirjen Pajak yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun.
Selain kami memiliki kompetensi di bidang perpajakan, kami juga memiliki kompetensi khusus di bidang hukum perpajakan, dimana kompetensi ini tidak dimiliki oleh kantor hukum pajak lainnya, yang pada umumnya hanya memiliki kompetensi di bidang akuntansi